Rabu, 04 Desember 2013

Peraturan Sesi II "Multiple Choice" - Lomba Akuntansi Internal 2013

1.             Pada babak ini, 30 tim yang lolos akan mendapat soal multiple choice yang akan dilakukan secara online (soal akan dikerjakan secara individu dari setiap anggota tim) akan mengerjakan soal yang berisi 50 butir soal yaitu soal multiple choice (soal 50 % dalam Bahasa Indonesia dan 50 % Bahasa Inggris).
2.             Babak multiple choice dilaksanakan secara online di laman http://kuliah.perbanas.ac.id
3.             Babak penyisihan dilaksanakan pada hari Kamis, 05 November 2013.
4.             Server akan dibuka satu hari penuh, dengan durasi pengerjaan selama 60 menit.
5.             Durasi pengerjaan akan dihitung pada saat mulai log in.
6.             Perubahan jawaban tidak dapat dilakukan setelah log out.
7.             Sebelum mengerjakan soal dimohon untuk membaca terlebih dahulu tata cara pengerjaan dan peraturannya.
8.             Panitia tidak bertanggung jawab atas gangguan yang disebabkan oleh koneksi internet peserta.
9.             Peserta dilarang untuk bekerja sama dalam bentuk apapun dengan peserta lain.
10.         Pada sesi ini pengerjaan soal akan dikerjakan secara individual.
11.         Peserta menjawab lebih dari satu jawaban, maka jawaban dianggap salah.
12.       Peserta diwajibkan mencantumkan nama, serta nomor tim, dan apabila peserta tidak menuliskan nomor tim maka jawaban akan dianggap salah (bernilai nol).
13.         Setiap jawaban diberikan penilaian sebagai berikut: jika jawaban benar 2, jawaban salah diberi nilai 0, dan bagi soal yang tidak dijawab dinilai 0.
14.         Soal yang dilombakan tidak dapat diganggu gugat.
15.     Nilai yang diperoleh masing-masing peserta akan diakumulasikan pada setiap tim, dan nilai akumulasi inilah yang akan dijadikan akhir pada sesi II yang menentukan skor tiap-tiap tim
16.        Hasil akhir dari Sesi II akan diakumulasikan dengan hasil Sesi I “Pengumpulan Paper”.
17.        Hasil akumulasi akan diumumkan pada hari Jum’at, 06 Desember 2013 melalui simas.
18.        Hasil dan keputusan pada sesi ini adalah MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

0 komentar:

Posting Komentar